Mrayun, Sale – Pemerintah Desa Mrayun, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Balai Desa, Senin (26/1/2026). Forum ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk menyepakati arah kebijakan pembangunan desa satu tahun ke depan.
Musdes dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Mrayun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perwakilan Kecamatan, Lembaga Desa, serta unsur Tokoh Masyarakat. Kegiatan berlangsung terbuka dan dialogis, mencerminkan komitmen pemerintah desa terhadap prinsip partisipasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam penyampaiannya, Kepala Desa Mrayun, Eko Purwantono, menegaskan bahwa APBDes 2026 disusun berdasarkan hasil musyawarah dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat. Ia menekankan bahwa anggaran desa harus dikelola secara bertanggung jawab dan tepat sasaran. “APBDes ini adalah kesepakatan bersama. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus transparan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Desa Mrayun,” ujar Eko Purwantono di hadapan peserta Musdes.
Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Mrayun, Nia Cuncun Eviana, memaparkan garis besar rencana pendapatan dan belanja desa tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran difokuskan pada beberapa sektor prioritas, antara lain pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta program pemberdayaan masyarakat. “Perencanaan ini disusun dengan menyesuaikan kemampuan keuangan desa dan skala prioritas, sehingga program yang dijalankan lebih efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dari unsur legislatif desa, Ketua BPD Desa Mrayun, Muhlisin, menyampaikan bahwa BPD mendukung penetapan APBDes 2026 sepanjang pelaksanaannya tetap berpedoman pada asas transparansi dan kepentingan masyarakat. Ia menekankan pentingnya pengawasan bersama agar program yang telah disepakati dapat berjalan sesuai rencana. “BPD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar APBDes yang telah ditetapkan ini benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan aspirasi warga,” tegas Muhlisin.
Setelah melalui pembahasan dan penyepakatan bersama, Musyawarah Desa akhirnya menetapkan APBDes Desa Mrayun Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini menjadi dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sepanjang tahun anggaran berjalan.